Mantan Kades Ini Diringkus Polisi Gegara Cabuli Gadis 13 Tahun, Pelaku Gigit Payudara Korban

Polsek Cilograng Polres Lebak mengamankan AB (51) mantan kepala desa pelaku pencabulan anak berusia 13 tahun di rumahnya.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdi menuturkan, AB yang juga paman korban telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Asep, kejadian bermula saat korban datang dengan tujuan menemani istri AB mengasuh anak, karena korban terbiasa menginap di rumah AB.

Ketika rumah sedang sepi, AB mulai melancarkan niat bejatnya untuk menggauli korban dengan dalih mengobati korban agar segera mendapat jodoh.

Pelaku menyuruh korban membuka baju namun permintaan itu ditolak. Mendapat penolakan, AB hilang kesadaran dan membuka baju korban dengan paksa.

AB menggigit bagian payudara kiri dan kanan dan memasukkan jarinya ke vagina korban. Hal ini membuat korban merasa kesakitan di bagian payudara dan anu korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AB meninggalkan korban dengan memberi uang Rp50 ribu dan mengancam untuk tidak menceritakan ke istri pelaku.

Korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya dan melapor ke polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju kodok kain jeans warna abu-abu, satu sweater warna hitam, satu tanktop warna kunig, satu celana dalam warna ungu dan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.

“Kemudian, hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani Dokter FY terhadap korban atas nama NJA (13),” tuturnya, dikutip dari Tribratanews, Rabu (29/6).

Untuk tindak lanjut, Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana (TP) pecabulan anak di bawah Umur sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 2003 tentang perlindungan anak,” pungkas Asep. source

0 Komentar

close