Diduga Cabuli 2 Anak di Pidie, Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, mengamankan seorang pria berinisial KH (30), karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur, Selasa (5/7/2022). 

Pria asal Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu diduga mencabuli dua bocah yang masih berusia 3 dan 4 tahun.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. 

Kata dia, KH awalnya diamakan oleh warga salah satu desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie. 

“Lalu diserahkan ke Polsek Kembang Tanjong dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie,” kata Iptu Muhammad Rizal, Selasa malam. 

Kasus dugaan pencabulan ini, katanya, terungkap pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Saat itu, katanya, ibu kandung salah satu korban melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan. 

“Lalu menanyakan kepada korban kenapa mukanya merah, kemudian korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh pelaku KH  di rumahnya. Tidak hanya satu, KH juga dilaporkan melalukan pelecehan terhadap satu korban lainnya,” katanya. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut dari kedua orang tua korban, sabung Kasat, langsung mengamankan KH di salah satu rumah dan diboyong ke Mapolsek Kembang Tanjong. 

Saat ini, kata dia, tersangka diamankan di Mapolres Pidie guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” kata Iptu Muhammad Rizal. source

0 Komentar

close