Petani di Abdya Diringkus Polisi Diduga Kedapatan Pakai Sabu

Seorang petani berinisial MS (42) warga Desa Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi karena perkara sabu-sabu.

Pelaku berhasil ditangkap personil satresnarkoba pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu MS sedang duduk di pinggir jalan di kampungnya. 

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu.

"Menerima informasi itu, kita bergerak ke lokasi dan sampai disana kita melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan yang ciri-cirinya sama seperti informasi warga," ungkap Hengki melalui laporan yang diterima anteroaceh.com, Jum'at malam (22/7/2022).  

Setelah ditangkap, kemudian polisi menghubungi aparatur desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan di hadapan perangkat desa, kita menemukan satu bungkus sabu dibalut plastik bening seberat 0,25 gram yang disimpan dalam saku baju sebelah kiri," jelasnya. 

Selain sabu, pihaknya juga menemukan satu buah kaca pirek di dalam saku celana belakang sebelah kanan. Dimana kaca ini berat dugaan digunakan pelaku untuk menghisap barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kata di, pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. source

0 Komentar

close