Pria Tua di Aceh Tamiang Perkosa Anak Tirinya

Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang meringkus pria lansia atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Penangkapan ini dilakukan polisi saat tersangka berinisial RD (66) berada di rumahnya di Bandarpusaka, Aceh Tamiang pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali memastikan penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan. 

"Tidak ada perlawanan, tersangka langsung kita amankan," kata Imam melalui Kasat Reskrim AKP Muhammaf Isral, Selasa (19/7/2022).

Isral menjelaskan penangkapan ini didasari laporan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.

"Lokasi kejahatan ini seluruhnya terjadi di rumah tersangka saat kondisi sepi," kata Isral.

Setiap melakukan aksinya, pria renta ini kerap mengancam korban.

Ancaman ini membuat tersangka semakin leluasa karena korban takut melaporkan pemerkosaan ini kepada orang lain.

"Hingga akhirnya korban menceritakan ini kepada kakaknya," ungkap Isral.

Sang kakak kemudian meneruskan laporan ini kepada ayah kandung mereka yang dilanjutkan kepada polisi. 

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mengakui kejahatannya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," jelas Isral. source

0 Komentar

close