Rekam Video Mesum di Hutan Keramat, Pasangan OnlyFans Diburu Polisi Thailand

Polisi memburu pasangan mesum setelah mereka membuat masyarakat geram dengan rekaman video mesum yang dibuat di sebuah hutan keramat di Thailand.

Polisi sedang memburu Khan Bung, 27 dan pria yang diduga sebagai pacarnya. Wanita itu dikenali dari tato unik di payudara kanannya dan punggungnya yang sama dengan foto-foto yang dia unggah di media sosial.

Video mesum yang diunggah di OnlyFans itu direkam di tengah hutan mangrove di Kepulauan Koh Chang, Provinsi Trat. Dalam video, pasangan itu terlihat bercinta dengan posisi berdiri. Sementara Khan Bung yang tanpa baju memeluk sang pacar. Sedangkan sang pacar terlihat memakai topi dan kaos lengan panjang.

Penduduk lokal segera mengenali tempat yang dipakai keduanya untuk bercinta. Pihak berwenang mulai penyelidikan mereka pada 11 Juli 2022 setelah para penduduk setempat mengeluh.

Khan mengaku jika dia mulai membuat akun OnlyFans setelah dia kehilangan pekerjaannya karena pandemi. Dia dulu bekerja sebagai supervisor untuk sebuah brand fashion tapi keluar untuk membuat toko kerajinan bir.

Tapi karena pandemi, Khan mulai membuat akun OnlyFans karena dia kehilangan pekerjaannya dan kesulitan secara finansial.

Jembatan tua yang dipakai keduanya untuk bercinta adalah tempat populer di mana para turis dan akademisi biasanya datang untuk melihat atau meneliti alam.

Warga setempat, Anne Chairat berkata,” Mereka tidak seharusnya melakukan hal itu. Sekarang, setiap kali para turis datang ke kota kami, mereka akan berpikir tentang video itu dibandingkan alam. Hal ini menghina. Wilayah ini juga merupakan wilayah istimewa karena habitatnya.”

“Kami melaporkan masalah ini kepada polisi dan meminta mereka menanganinya. Wajah mereka terlihat jelas, jadi mereka bisa dikenali dengan mudah,” lanjutnya dilansir dari DailyStar.co.uk, Rabu (13/7).

Polisi masih memburu pasangan ini dan investigasi masih berlangsung. Seorang juru bicara Kepolisian Koh Chang berkata,” Wanita itu punya video mesum lainnya yang direkam di tempat-tempat berbeda yang diunggah di internet untuk memperoleh uang. Kami mengumpulkan bukti untuk menahan mereka.”

Di Thailand, konten mesum adalah konten yang ilegal. Hampir mirip dengan di Indonesia, menurut undang-undang, membuat, memproduksi, memiliki, mengimpor, mengekspor atau mendistribusikan konten mesum untuk tujuan komersial, distribusi atau ditampilkan di muka umum bisa dipenjara hingga tiga tahun dengan denda hingga 60 ribu baht (Rp24,8 juta).

Sedangkan hukum terkait kejahatan komputer juga melarang pornografi disebarkan ke dalam sistem komputer. Pelaku bisa dihukum hingga lima tahun di penjara atau didenda hingga 100 ribu baht (Rp41,4 juta). source

0 Komentar

close