BNN Musnahkan 36 Ribu Batang Ganja di Kabupaten Aceh Besar

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak seluruh masyarakat turut menolak peredaran gelap narkoba, melalui pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (29/9/2022).

Ditemukannya kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Temuan tersebut pun menjadi bukti kolaborasi yang kongkret antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin.

“Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 MDPL dengan luas lahan 2,5 hektar,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Kenedy dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12 ribu batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 m. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.

Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter.

“Total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman 36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 Ton,” ujar Kenedy.

Sebanyak 140 pasukan diterjunkan. Terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh. Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).

Penemuan ladang ganja itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu, dengan  tersangka 1 orang berinisial N.

Keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. source

0 Komentar

close