Persiraja Dinyatakan Kalah 0-3 dari PSMS Medan Gegara Mati Lampu

Padamnya lampu utama di Stadion H Dimurthala Banda Aceh jelang pertandingan Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh versus PSMS Medan, membuat laga batal digelar. Belasan ribu penonton kecewa hingga terjadi pembakaran fasilitas stadion berkapasitas 20 ribu orang tersebut.

PT Liga Indonesia Baru kemudian mengeluarkan keputusan bahwa; Klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3 dengan PSMS Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2-2022/2023. 

Hal itu tercantum dalam Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi PSSI dan LIB, bernomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 tertanggal 5 September 2022, hal Pelanggaran Regulasi Klub Persiraja Banda Aceh.

Dalam salinan diterima acehkini, keputusan tersebut diambil setelah Komite Ad-Hoc Kompetisi dan LIB menggelar rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum PSSI, Komjen. Pol. (P). Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan., S.H., M.M., MH; Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Boedianto; Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita; Anggota, Dessy Arifianto Asep Saputra Somad.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Keputusan itu disebut mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan. source

0 Komentar

close