Irwandi Yusuf: Kalau Melanggar Aturan Bebas Bersyarat Bisa Kembali Ditahan

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, kalau dirinya tidak boleh melanggar hukum bebas bersyarat (BB) setelah dibebaskan dari masa tahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi pada 2018 lalu.

“Saya bersyukur tiba hari ini, tapi saya tidak banyak beraktivitas karena bebas saya bebas bersyarat, jangan sampai saya melanggar syarat,” kata Irwandi Yusuf kepada wartawan di Gedung Pemerintah Aceh setelah mendarat di Bandara SIM, Minggu (30/10).

Irwandi menjelaskan, jika dirinya melanggar aturan bebas bersyarat tersebut, maka akan kembali ditahan. Kemudian, selama bebas bersyarat tersebut hak untuk ikut serta dalam Pilkada dicabut selama 5 tahun sejak dirinya bebas.

“Begini aktivitas tidak boleh melanggar yaitu saya tidak boleh melanggar hukum sedikit pun, kalau melanggar hukum batal bebas bersyarat ini,” ucap dia.

Selain itu, Irwandi menyebutkan, bahwa dirinya masih ada kewajiban melapor 1 bulan sekali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

“Ada melapor sebulan sekali, melapor langsung bisa, video call bisa tapi kadang kadang kalau ada acara harus datang,” ungkap Irwandi.

Diketahui, setibanya di Bandara SIM Irwandi Yusuf langsung disambut oleh sejumlah kader Partai Nanggroe Aceh (PNA). Kemudian, Irwandi langsung bergerak untuk berziarah ke kuburan Ulama Kharismatik Aceh, Tgk Muhammad Amin bin Mahmud Syah (Abu Tumin Blang Bladeh) di Bireuen, kemudian pulang ke rumah keluarga. source

0 Komentar

close