Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI (56) IRT warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Tersangka yang ditangkap yakni F (53) warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di sela konfrensi pers kasus tersebut yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa (01/11).

Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (10/09/2022) di sebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. 

Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp2,740 miliar. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepeda motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah," ujar Henki. source

0 Komentar

close