Edarkan Sabu, Perempuan Hamil Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Seorang perempuan asal Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh bernama Cut Putri Wahyuni, nekat jualan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo. Mirisnya lagi, wanita tersebut ternyata dalam keadaan hamil.

Dalam aksinya perempuan berumur 29 tahun itu melakukan transaksi dengan seorang pria bernama Abdur Rahman (35), warga Pulau Jelmu, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Namun aksi tersebut tercium polisi. Akhirnya keduanya berhasil diciduk Satuan narkoba Polres Bungo, Minggu (2/2/2020) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua pengedar dan pembeli barang haram seludupan dari Aceh ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Km 54 Dusun Sirih Sekapur, Kabupaten Bungo, dekat perbatasan Jambi dan Sumatera Berat.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata, dalam jumpa pers di Mapolres Bungo, Senin (3/2/2020), mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba yang diselundupkan dari Aceh menuju Bungo.

“Kronologisnya hampir sekitar pukul setengah lima sore, tim Satresnarkoba Polres Bungo yang dibeckup Polsek Jujuhan berhasil mengamankan seorang perempuan dan seorang lak-laki yang akan melakukan transaksi narkoba,” beber Yudha.

Saat mendapat laporan itu, kata Yudh, petugas langsung melakukan pengintaian perbatasan Jambi-Sumbar tepat nya di desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan. Tak tunggu lama, di lokasi penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dicurigai akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah dua orang tersebut kita amankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jujuhan untuk dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan datuk Rio setempat,” ujarnya.

Hasilnya, di badan tersangka Cut Putri Wahyuni yang baru datang dari Aceh, ditemukan barang yang dicurigai merupakan Narkoba jenis sabu-sabu.

“Sewaktu hendak melakukan penggeledahan badan perempuan tersebut mengeluarkan 1(satu) bungkusan kain yang berisi 1(satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di bra yang digunakan perempuan tersebut,” sebut Yudha.

Ia juga mengakui jika perempuan yang diamankan tersebut warga dari Aceh dan tengah dalam keadaan hamil tua. “Tersangka tengah hamil lebih kurang enam bulan,” katanya.

Sementara itu, Polres Bungo dalam kasus ini mengamankan satu buah plastik klip besar yang berisi kristal bening yang dibungkus menggunakan kain yang bermotif kotak-kotak. Kemudian satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit handphone Oppo warna gold, satu buah bra warna pink, satu unit sepeda motor ZBR orange dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu.

“Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. source

0 Komentar

close