Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Banda Aceh

Seorang pria berinisial MN (28 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh setelah melakukan penikaman terhadap seorang perempuan di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari. Polisi menangkap pelaku beberapa jam kemudian. "Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Kos WTC,” kata Fadillah dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, awal kejadian saat pelaku MN asal Gayo Lues hendak melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM (23 tahun). Mereka berbicara di depan kos WTC. Di lokasi tersebut, juga ada korban berinisial AS (37 tahun) warga Bener Meriah

"Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak, kalau nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua," jelas Fadillah.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah korban AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah warung Chek Yuke dan membuang pisau ke jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 sentimeter," jelasnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu, kata Fadillah, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi meluncur ke TKP. Polisi tidak menemukan pelaku di sana, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Polisi selanjutnya mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Sat ini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dapat dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. source

0 Komentar

close