Polres Bireuen Tangkap 2 Pelaku Jaringan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil membongkar jaringan narkoba dan menangkap dua warga Muara Batu, Aceh Utara, pada Kamis (25/05/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap, dengan inisial J (34) yang bekerja sebagai petani, dan MS (33), beralamat di Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Samsul Bahri SH, Sabtu (27/5) mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

Pada Kamis (25/05/2023), dua pelaku yang diduga sebagai jaringan narkoba berhasil diamankan, beserta sejumlah barang bukti dan puluhan plastik pembungkus yang disita.

"Terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti 4 paket sabu dan puluhan plastik pembungkus sabu," demikian dijelaskan oleh Iptu Samsul Bahri.

Dua pelaku yang ditangkap adalah J (34), seorang petani, dan MS (33), seorang wiraswasta, yang keduanya beralamat di Muara Batu, Aceh Utara.

Kasat Narkoba mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim Satres Narkoba melakukan penyamaran dan pengintaian terhadap pelaku berdasarkan informasi terkait adanya transaksi narkoba.

"Kami melakukan penyamaran dan pengintaian terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba, mulai dari wilayah Bireuen hingga menuju wilayah Muara Batu, Aceh Utara," katanya.

Beberapa hari sebelumnya, pada Rabu (24/05/2023), Sat Res Narkoba Polres Bireuen juga berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial Ty bin M (37) warga Aceh Utara, dan seorang warga Muara Dua, Lhokseumawe dengan inisial An bin N (47), yang diduga sebagai jaringan peredaran narkoba.

Mereka diintai dari Gandapura, Krueng Mane, dan ditangkap di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

0 Komentar

close