Polisi Ungkap Jaringan 4,3 Kg Sabu Jaringan Aceh

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang diduga merupakan jaringan dari Aceh. 

"Jalur masuknya narkoba tersebut adalah melalui jalur udara di Sulawesi Tenggara, kemudian disebar ke berbagai wilayah termasuk Konawe," kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut telah dibagi-bagikan oleh bandar atau bos utama setelah tiba di Kota Kendari. Polisi Saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bos utama tersebut. 

"Barang tersebut awalnya satu kesatuan, namun telah dipecah-pecah untuk dijual di wilayah Konawe," katanya.

Pihak kepolisian berjanji untuk membantu Polres Konawe dalam mengungkap jaringan dan bos utama pemasok narkoba tersebut demi melindungi generasi penerus bangsa, terutama di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. 

"Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dalam mengungkap jaringan lintas provinsi ini akan mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Konawe telah menangkap seorang pria dengan inisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan saat pelaksanaan Program Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh kepolisian. 

"Setelah pengamatan dan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba, barang bukti berupa handphone, timbangan digital, alat isap (bong), dan sabu seberat 33,50 gram berhasil disita," jelasnya. 

Selanjutnya, setelah pengembangan dan petunjuk yang diperoleh, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu 4,3 kilogram sabu, dalam gudang tak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara antara enam tahun dan seumur hidup.

0 Komentar

close