Beredar Surat PTPN Minta Pesantren HRS di Megamendung Dikosongkan

Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan netizen saat ini. Kini beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pesantren itu dikosongkan.

Surat dari PTPN VIII.

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu juga menegaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Gendongan Bayi, 2 Wanita Asal Aceh Ditangkap Polisi

“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan  para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan," tulis akun tersebut dalam postingan lainnya. source

0 Komentar

close