Simpan Sabu-sabu di Gendongan Bayi, 2 Wanita Asal Aceh Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berinisial NR (55) dan anaknya berinsial HS (30) warga Kebupaten Bireun, Aceh, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

Ibu dan anak asal Bireun ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

Kedua pelaku ditangkap di loket Bus AKAP RAPI di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi tersebut. Dari kedua pelaku, polisi menemukan empat paket sabu seberat 410,43 gram dalam gendongan cucunya yang masih bayi. 

Baca Juga: Tolak Bantu Kasus Rizieq, Yusril: Saya Sudah Murtad Saat Pilpres

“Modusnya, dua perempuan asal Aceh membawa sabu dari Medan, dimasukkan ke dalam gendongan bayi cucunya yang digendong anaknya,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin (21/12/20). 

Semua barang bukti tersebut akan diedarkan di Jambi. Petugas kini masih menyelidiki dan mengembangkan jarinngan para pelaku. “Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini,” kata Dewa Putu.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Gibran

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ibu dan anak perempuannya tersebut harus mendekam di sel Mapolda Jambi. Keduanya terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan penjara. source

0 Komentar

close