HRS Resmi Ditahan, Irjen Pol Argo Yuwono: Agar Tidak Kabur

Jakarta - Setelah melalui pemeriksaan hampir selama 13 jam di Polda Metro Jaya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) , Habib Rizieq Shihab, akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan pada Minggu (13/12) pukul 00.30 WIB.

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Dengan tangan terikat dan menggunakan rompi tahanan, Rizieq Shihab terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan masuk ke mobil untuk menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: HRS Resmi Ditahan Terkait Kasus Penghasutan Kerumunan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Lebih lanjut, menurut Irjen Yuwono, Rizieq ditahan dengan dua alasan. Yakni alasan subjektif dan objektif.

“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/) dini hari.

Baca Juga: Bersama Polisi, HRS Jadi Imam Shalat di Polda

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. 

“Dan untuk memudahkan penyidikan,” sambung Argo.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. source

0 Komentar

close