Bersama Polisi, HRS Jadi Imam Shalat di Polda

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Shalat Maghrib berjamaah di sela-sela pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Habib Rizieq menjadi imam shalat di Polda Metro Jaya, di sela-sela pemeriksaan, Ahad (12/12). Foto: Istimewa

Dalam kesempatan itu, HRS bertindak sebagai imam shalat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Polda Metro : HRS Langsung Ditangkap

"Penyidik mengajak MRS untuk Shalat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Baca Juga: HRS Minta Pemeriksaannya Tak Jadi Pengalihan Isu Tewasnya 6 Laskar FPI

Menurut Argo, hal itu membuktikan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat.  "Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Saat ini, HRS masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Dalam kasus ini HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya hanya diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Penembakan Laskar FPI

Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). (Ali Mansur). source

0 Komentar

close