Sebut Polisi Dajjal karena Tangkap HRS, Emak-emak Ini Diciduk

Jakarta – Seorang perempuan yang diketahui bernama Ratu Wiraksini, diciduk aparat kepolisian lantaran videonya yang menghina polisi.

Polisi menangkap seorang emak-emak berusia berusia 53 tahun asal Bogor, Jawa Barat tersebut, lantaran telah memaki dengan menyebut polisi dajjal.

Baca Juga: Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 4 Warga Kupang Ditahan

Dalam videonya, Ratu Wiraksini memaki polisi karena aparat kepolisian telah menangkap Habib Rizieq Syihab. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Ratu ditangkap pada Senin 14 Desember 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Viral Dinosaurus Kaki Gunung Lawu Ternyata Buatan Lokal

“Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa 15 Desember 2020 dikutip dari kumparan.

Baca Juga: Kompolnas Sebut 37 Anggota atau Eks FPI Terlibat Aksi Teror

“Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” tambah dia. 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan oleh Ratu untuk membuat konten tersebut. 

Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Api, Tiga Petugas Tewas

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Ratu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.  

Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, dalam video tersebut Ratu yang mengenakan hijab berwarna ungu berbicara di suatu ruangan. Ia lalu menyebut polisi yang menangkap Rizieq sebagai dajjal dan menuding Polri membiarkan para koruptor berkeliaran. source

0 Komentar

close