BNN Sumut Tangkap 4 Pengedar Sabu Asal Aceh di Bandara Kualanamu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu menangkap empat orang jaringan pengedar narkotika dari wilayah Aceh-Sumut-Solo, di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Seorang Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Korban Hingga Lepaskan Bajunya, Ini Motifnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengamankn empat orang M, Z. I, dan KR , pengedar narkotika dari Aceh-Sumut- Solo (ANTARA/HO)

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam ekspose di Kualanamu, Rabu, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap itu, M (23) warga Tanah Jambo Aye, Aceh, Z (23) dan I (25) warga Kabupaten Aceh Utara, serta KR (30) warga Seunuddon, Aceh.

Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Istri di Aceh Singkil Tewas Dibacok Suami 

Ia menyebutkan peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (22/1) sekira pukul 18.00 WIB di Bandara Kualanamu. Saat itu diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang membawa narkotik jenis sabu dari Aceh ke Solo, Jawa Tengah dengan menumpang pesawat udara di Bandara Kualanamu.

Selanjutnya BNN Sumut, Bea Cukai Sumut, dan Avsek Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penumpang pesawat tersebut, saat memasuki ruangan X-Ray, dan ditemukan 16 bungkus sabu seberat 2 kg dengan cara disimpan di dalam sepatu.

"Keempat tersangka M,Z,I, dan KR memperoleh narkotika itu, di daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dari seseorang laki-laki CD (dalam penyelidikan) dengan tujuan dibawa ke Solo. Dalam pekerjaan tersebut keempat tersangka diberikan upah sebesar Rp14.000.000 oleh CD," ujar Atrial didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu Mohamad Mutaqin.

Ia menjelaskan para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke beberapa daerah di Indonesia, yakni Makassar, Palu, Solo, dan Surabaya yang dikendalikan oleh CD.

"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat," kata jenderal bintang satu itu. source

0 Komentar

close