Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pria di Aceh Timur Dihukum 70 Bulan Penjara

Seorang pria di Aceh Timur, MN (46), divonis 70 bulan penjara karena terbukti mencabuli anak berusia 4 tahun. MN disebut melakukan pencabulan dengan mengikat tangan serta mulut korban.

Ilustrasi pelecehan seksual anak

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah Idi, Selasa (19/1/2021), kasus pencabulan itu bermula saat ibu korban datang ke rumah tersangka untuk mencuci pakaian pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Kepergok Mesum dalam Mobil, Oknum PNS Diciduk WH di Ulee Lheu

MN kemudian mengajak korban membeli jajanan dan membawanya masuk ke rumah. Di sana, MN mengajak korban menonton televisi lalu mengikat tangan serta menutup mulut korban dengan kain dan mencabuli korban.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MN melepaskan ikatan korban dan meminta korban tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya.

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MN diadili. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut MN dihukum 90 bulan penjara.

Baca Juga: Digerebek Saat Mesum di Hotel, Oknum PNS di Sumbar Tunjukkan Surat Nikah Palsu

Majelis hakim MS Idi menjatuhkan hukuman lebih ringan. MN dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 70 bulan dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari 'uqubat ta'zir yang dijatuhkan," putus hakim.

Putusan itu diketuk pada Senin (4/1). Duduk sebagai hakim Hasanuddin sebagai ketua majelis serta Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, masing-masing sebagai anggota. source

0 Komentar

close