Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja di Abdya

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat. Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono mengatakan, Satresnarkoba Aceh Barat Daya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering.

"Satresnarkoba Polres Abdya berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering," ungkap AKP Haryono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Senin (11/1/202).

Baca Juga: Takut Dimarahi Istri Karena Motor Ditarik Leasing, Seorang Pria di Aceh Tengah Mengaku Dibegal

AKP Haryono menyampaikan, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (10/1/2021), Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alue Padee, Kuala Batee, Abdya diduga ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Setelah mendapat informasi itu, kemudian Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Mahdian Siregar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pukul 00.30 WIB (11/1), Satresnarkoba Polres Abdya menangkap tersangka AG (46) di rumahnya di Desa Alue Pade, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Aceh dan menemukan Barang Bukti (BB) 6 paket ganja kering dengan berat 73,16 gram yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.

"Atas keterangan pelaku AG, ia mendapatkan narkotika jenis ganja ini dari luar Kabupaten Abdya bersama dengan rekannya SU (52)," ujar AKP Haryono.

Kemudian tim berhasil meringkus tersangka SU dirumahnya di Desa Lhueng Geulumpang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya sekira pukul 4.30 WIB (11/1). Dari hasil penggeledahan di rumah SU, Polisi kembali menemukan BB ganja kering sebanyak 6 bungkus dengan berat 90,83 gram.

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan BB ganja kering sebanyak 163,99 gram," kata AKP Haryono.

Atas perbuatannya, pelaku yang diamankan Satresnarkoba Aceh Barat Daya terancam Pasal 111 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pidana, denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Millyar Rupiah). source

0 Komentar

close