Cabuli Anak Kandung yang Masih TK, Oknum PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya  yang   berusia empat tahun.

Baca Juga: Fakta Baru, Janda yang Ngaku Hamil Gegara Angin Masuk ke Kemaluan Ternyata Masih Terikat Pernikahan

Oknum PNS berinisial SUR diamankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (17/2/2021), (ANTARA/HO)

"SUR (46) berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga: Viral Video Anggota KKB Lari Ketakutan Lihat Drone Intai TNI

Ryan mengatakan, kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR yang berada disalah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1) lalu. 

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ujarnya.

Ryan menyampaikan, korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah, hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka.

Baca Juga: Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera, Denny Siregar: Alhamdulillah.. Akhirnya Ada Juga Prestasinya

Berselang empat hari kemudian, kata Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya. Namun, tidak lama setelah korban tiba-tiba mengeluh kesakitan pada kemaluannya. 

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.

Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi, setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya, namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. source

0 Komentar

close