13 Warga Aceh Barat Jadi Tersangka Perusak Kebun, Baru Seorang yang Ditahan

ACEHSERAMBI.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Aceh Barat menetapkan 13 warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus perusakan sebidang kebun karet milik pelapor, Tgk H Cut Usman, pada 8 Agustus 2021.

Ke-13 tersangka tersebut masing-masing Teuku Murliadi, Ansari, Apandi, Ibnu Hasyim, Iskandar, Hasyim Jauhari, Irwan, Zakaria, Mukhtaruddin, Sudarman, Rajab Safrizal, Bakhtiar, dan Samsul Rizal.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian di Meulaboh, Sabtu (18/6/2022) mengatakan, penetapan status tersangka terhadap 13 orang itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga terkait kasus perusakan kebun.

Menurut AKP Riski Adrian, ke-13 tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini baru satu yang ditahan.

Ia tambahkan, kasus perusakan kebun sawit tersebut sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Aceh Barat oleh pemilik kebun, Tgk Cut Usman, warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah seluruh pohon karet milik korban yang berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, diduga dirusak oleh tersangka pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan pihaknya saat ini sudah menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk diproses hukum hingga ke persidangan nantinya.

Sejauh ini belum terungkap apa motif para tersangka merusak kebun karet saksi korban. source

0 Komentar

close