Gadis Ini Asyik Video Call Dengan Pacar Saat Mandi, Kaget Videonya Menyebar di Medsos

ACEHSERAMBI.COM - Mungkin lantaran terbuai asmara, gadis ini nekat melakukan video call dengan sang kekasih saat sedang mandi. Siapa sangka sang pria punya otak mesum, ia merekam aksi mandi sang kekasih.

Tak berapa lama, tubuh seksi sang kekasih saat mandi tersebar kemana-mana dan ditoton banyak orang.

Dua sejoli sepakat untuk mandi bareng dengan kondisi masih video call tapi malah terjadi hal tak diinginkan.

Seorang wanita sedang mandi tanpa mengenakan busana satu pun. Melihat pacarnya mandi tanpa pakaian, pemuda ini malah merekam pacarnya.

Ia mengaku merekam pacarnya itu hanya untuk koleksi dan suatu hari nanti akan dibuka lagi atau ditonton lagi.

Namun, video syur itu malah tersebar karena dari satu orang dikirim ke orang lain sampai ke Whatsaap grup dan menjadi viral.

Awalnya MSW melakukan video call dengan KPD, dan sepakat untuk mandi bareng.

KPD yang sedang mandi tanpa busana, tetap berinteraksi dengan MSW melalui video call.

Saat itulah tersangka MSW merekamnya, dengan aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

" Video itu berdurasi 3 menit, 26 detik. MSW kepada penyidik mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat 17 Juni 2022.

Seiring waktu berjalan, MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG.

Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat isi galeri HP milik MSW dan didapati ada video syur.

KCG langsung mengirim video syur itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahun MSW.

Dengan maksud video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).

Hanya saja KCG sempat mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA.

Dengan maksud menitipkan video syur tersebut. Ternyata AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.

"GK ini alasannya penasaran minta dikirimkan video porno itu ke AEA. Setelah dikirim, malah GK menyebarkan video porno itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas," jelas Made Dhanuardana.

Pria berinisal MSW (19) dan seorang wanita berinisal AEA (19) mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video porno dengan korban anak di bawah umur berinisial KPD (16) asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,Bali.

Selain AEA dan MSW, Sat Reskrim Polres Klungkung juga menangkap dua tersangka lainnya yakni KCG (16) dan GK (16).

Namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Keduanya tetap diproses hukum secara diversi.

"Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat 17 Juni 2022.

Dhanuardhana menjelaskan, video porno tersebut dibuat oleh tersangka MSW (16), yang merupakan mantan pacar korban (KPD).

Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kasus ini jadi pembelajaran pada kita semua, untuk lebih memperhatikan anak-anak. Serta untuk tidak membuat ataupun menyebarkan video yang berbau pornografi," tegas Dhanuardana.

Sebelumnya kasus ini mencuat dari laporan orang tua korban berinisial KPD, I Wayan S (55) ke Polres Klungkung atas tersebarnya video anaknya yang sedang mandi telanjang bulat. source

0 Komentar

close