Polisi Tangkap 2 Penjual Tulang Benulang Gajah di Aceh

ACEHSERAMBI.COM - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat perdagangan tulang benulang gajah di Aceh.

Keduanya adalah MA (37) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (37) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, penangkapan itu berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga menjual tubuh satwa yang dilindungi.

“Informasi itu lalu kita telusuri, kita temukan lima karung goni berisi tulang belulang gajah pada dua tersangka ini,” sebut Iptu Imam dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Langsa, Selasa (21/6/2022).

Mereka membawa tulang belulang gajah itu ke rumah AD di Kota Langsa. AD saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Selain itu, polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut tulang gajah itu.

Kedua tersangka diupah untuk membawa dua karung berisi tulang gajah itu sebesar Rp 7 juta. Sedangkan harga beli tulang gajah Rp 150.000 per kilogram.

“Yang menyuruh mereka membawa tulang itu berinisial AM, warga Kabupaten Aceh Timur. Pembelinya berinisial AD warga Kota Langsa. Keduanya sedang kita buru,” sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Imam. source

0 Komentar

close