Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Perkosa 2 Anak Tirinya Saat Sedang Tidur di Kamar

Seorang pria berinisial MUS (43), warga Aceh Besar, tega memperkosa dua anak tirinya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Kesal Istri Karaoke hingga Malam, Pria di Aceh Habisi Tetangga Pakai Cangkul

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh,  AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus perkosaan anak yang dilakukan MUS terjadi saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Korban berusia 12 dan 10 tahun, sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda,  tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya," kata M Ryan, Selasa (23/2).

Baca Juga: Pasangan Mesum Ini Buru-buru Menutup Bagian Vitalnya Saat Digerebek Polisi, Ngaku 2 Kali Berhubungan Badan

Ryan menjelaskan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya lalu melaporkan kepada ibunya. Atas pengaduan korban, ibunya melaporkan kejadian pada Minggu (21/22) malam.

"Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/ 76 / II / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindaklanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," sebutnya.

Kasus Pemerkosaan Marak

Menyikapi maraknya kejadian pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, Ryan mengimbau kepada warga untuk selalu mengawasi anak-anak di mana pun mereka berada. Serta, memberikan perhatian khusus kepada mereka, apalagi jika anak masih di bawah umur yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orang tua.

Baca Juga: Polres Aceh Tenggara Tetapkan DPO 3 Tahanan Kabur

"Jangan mudah percaya dengan orang, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini,  yang seharusnya orang tua melindungi anak-anaknya, malah terjadi hal-hal yang tidak senonoh terhadap anaknya, walaupun anak tersebut bukan darah daging nya,” ungkap Ryan.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, dia melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu warga setempat,  Senin dini hari (22/2/2021) di rumahnya. Kemudian  tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh," kata Puti.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan selain melakukan pemerkosaan tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban. Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan ayah tirinya tersebut.

“Bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya," tutur Puti.

“Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya,” tambahnya.

Saat ini MUS telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. MUS dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. source

0 Komentar

close