Polisi Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba di Langsa dan Aceh Timur

Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan komplotan secara terpisah di tujuh lokasi berbeda di Kota Langsa dan Aceh Timur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Utara, 5 Paket Sabu Diamankan

Ketujuh komplotan pengedar narkoba diamankan di Mapolres Langsa, Sabtu (6/3/2021). (Antara Aceh/HO)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Sabtu, mengatakan penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat.

"Mereka ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Kota Langsa dan Aceh Timur. Mereka ditangkap dari pengembangan seorang pelaku yang ditangkap dalam penggrebekan di rumah di Kota Langsa yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Baca Juga: Seorang Ayah di India Penggal dan Bawa Kepala Putrinya ke Kantor Polisi

Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan ketujuh pelaku berinisial MA (36), warga  Langsa Kota. Sedangkan MR (47), ZU (34), SA (33), BA (35), MK (34), AB (61). Ke enamnya warga Kabupaten Aceh Timur.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tersebut berawal Tim Satuan tugas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menggerebek sebuah rumah di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap MA. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan satu paket sabu seberat 5,06 gram. 

Dari pengakuan MA, sabu-sabu tersebut dibeli dari MR. Polisi menangkap MR di Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur beserta barang bukti tiga telepon genggam dan satu sepeda motor.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4,9 Magnitudo Guncang Pidie Jaya

Selanjutnya, polisi mengembangkan perkara dan menangkap ZU di sebuah rumah di Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu-sabu dan telepon genggam.

Dari penangkapan ZU, polisi menangkap SA di Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur serta mengamankan barang bukti dua telepon genggam.

Berikutnya, polisi menangkap pelaku BA di Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur serta mengamankan barang bukti dua telepon genggam.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan MK di pinggir jalan Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan mobil. Serta menangkap AB di Gampong Matang Pinang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan barang bukti telepon genggam.

"Ketujuh tersangka dan barang-bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Imam Aziz Rachman. source

0 Komentar

close