Ingin Mabuk, 3 Napi Tewas usai Minum Hand Sanitizer

Sebanyak 10 narapidana nekat menenggak hand sanitizer yang merupakan paket pencegahan virus Corona atau COVID-19 di Rutan Kelas IIB Blora, Jawa Tengah. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Video ABG Melecehkan Salat Sambil Merokok

Kepala Rutan Blora Dedi Cahyadi menunjukkan contoh hand sanitizer yang ditenggak napi, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Febrian Chandra/detikcom)

"Itu awalnya adalah paket pencegahan penyebaran virus Corona yang dibagikan untuk para narapidana. Salah satunya ada yang berisi botol hand sanitizer berukuran 100 ml," kata Kepala Rutan Blora Dedi Cahyadi seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Viral Kapal Aceh Hebat Kebanjiran, Air Menggenangi Dek

Ketiga narapidana yang tewas tersebut menjalani hukuman dengan berbagai macam kejahatan. Korban pertama berinisial AS yang dihukum selama 10 tahun terkait kasus pelanggaran perlindungan anak. Korban kedua yakni RA dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus penganiaya. Korban ketiga, MA dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian atau perampokan.

Dedi mengatakan, karena kurang pemahaman dan pengetahuan, para napi itu berpikir hand sanitizer yang ada kandungan alkohol bisa menimbulkan efek memambukkan.

"Dari keterangan yang ada. Dipikirnya hand sanitizer yang ada kandungan alkohol bisa bikin mabuk. Hand sanitizer itu mereka campur dalam minuman kopi dan madu," terangnya.

Baca Juga: Viral Pasangan Ini Mesum dan Curi Kotak Amal di Masjid

Ketiga orang yang tewas itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Dedi mengungkap mereka juga memiliki riwayat berbagai penyakit di antaranya stroke dan sakit paru-paru.

"Kita juga nggak sampai mikir segitunya. Ternyata si pengoplos minuman hand sanitizer ini sudah sewaktu masih di luar sering melakukan hal sama. Mabuk dengan dicampur campur berbagai macam bahan. Lha dia pikir mungkin karena ada kandungan alkoholnya bisa bikin mabuk," tuturnya.

Kasus tersebut, kata Dedi, sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: HRS Dipenjara 4 Tahun, hingga Selesai Pilpres 2024, PA 212: Pesanan Cukong

"Hari ini juga masih berlangsung (pemeriksaan saksi)," tuturnya. source

0 Komentar

close