Miris! Anak Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 10 Pemuda Secara Bergilir di Langsa

Seorang anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda secara bergiliran di Kota Langsa, Aceh.

Baca Juga: Terbongkar Chat Mesum Bu Kades dengan Selingkuhannya, Awalnya Bantah Selingkuh, Begini Isinya

Foto: Dok. Polres Langsa

Kepala Kepolisian Resor Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, gadis tersebut dilaporkan telah diperkosa secara bergiliran oleh 10 pemuda pada Sabtu (16/3) lalu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota.

Baca Juga: Pergoki Sepasang Remaja Mesum, Pria Paruh Baya Ini Malah Minta 'Jatah'

"Korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka MRA yang sudah ditunggu tersangka MS dan BK kemudian disusul tersangka lainnya ke rumah kosong tersebut. Korban diperkosa secara bergilir pada Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB," ujar Agung dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (31/3).

Agung mengatakan, pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS. Namun, tersangka MRA tidak sanggup membayarnya sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya.

Baca Juga: Viral Napi Wanita Bergoyang Main Tiktok di Lapas

"Berawal dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang  terhadap tersangka MS, sehingga tersangka MRA memberikan perempuan sebagai ganti utangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksual tersangka MS yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa bersama anggotanya, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap pada Sabtu (20/3) sekira pukul 03.00 WIB di rumah masing-masing.

Baca Juga: Viral Burung Garuda di Sumut Dicat Putih, Warga Buat Laporan ke Polisi

Berikutnya pada Selasa (23/3), dua tersangka lainnya yaitu MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa. "Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO)," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dari 10 tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebanyak 6 orang di antaranya berstatus pelajar yang berusia 17-18 tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya berusia 19 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Cabuli 6 Anak Perempuan, Kakek Ini Mengaku Bernafsu Tinggi 

Atas perbuatannya, terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan itu dijerat Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHP Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukumannya diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," sebutnya. source

0 Komentar

close