Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Aceh Dicambuk 36 Kali

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, Budiman Sari bin Salehin Don yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, ibu kota Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Pernah Viral Soal Video Mesum, Wika Salim Ternyata Sering Ditawar Mahal Oknum Pejabat

Foto: Antara

"Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.

Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.

Baca Juga: Kakek 76 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Fuso di Aceh Timur

Dikutip dari Antara, Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

Baca Juga: Berzina, PNS di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan," kata Syafaruddin.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda.

Baca Juga: Viral Siswa SMA Gelar Pesta Perpisahan di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka

"Sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara," tutur Syafaruddin. source

0 Komentar

close