Polisi Ciduk Pemilik Akun FB Alu Basoka di Aceh Timur yang Posting 'Buka Pendaftaran GAM'

Seorang pria asal Aceh Utara, MJ (32), ditangkap polisi setelah mengunggah 'pembukaan pendaftaran GAM' di media sosial. Posting-an itu dinilai mengandung unsur provokatif.

Baca Juga: Viral Diduga Kecewa Larangan Mudik, Sopir Travel Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil


"MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, hari Rabu, 21 April, dan sudah diamankan ke polres setempat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Gelar Konser Musik dan Langgar Prokes, Kafe di Banda Aceh Disegel

Penangkapan MJ dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. MJ, yang bekerja sebagai petani, disebut membuat posting-an di akun Facebook-nya bernama 'Alu Basoka'.

Baca Juga: Viral Polwan Gadungan Beradegan Tak Senonoh Sesama Jenis

Status yang dibuat MJ adalah:

Mengingat,menimbang,merasakan...karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi...memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra.

Baca Juga: Polisi Tangkap Distributor Petasan di Banda Aceh, 27 Kotak Mercon Disita

GAM dimaksud adalah Gerakan Aceh Merdeka. Winardy menyebut, posting-an itu mengandung unsur provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif.

Dia ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Winardy tak menjelaskan apakah MJ telah ditahan atau belum.

Baca Juga: Viral Bule Kelabui Satpam dengan Wajah Dilukis Masker, Netizen: Tangkap dan Deportasi

"MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," sebut Winardy. source

0 Komentar

close