HRS Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Majesli Hakim PN Jakarta Timur memvonis hukuman delapan bulan penjara kepada HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.


Hal itu disampaikan majelis hakim dalam bacaan vonis hukuman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Diduga Curi Celengan Masjid, Seorang Anak di Aceh Utara Diikat Tali Leher dan Tangannya

"Menyatakan MRS dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq terbukti bersalah melanggar aturan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral Pria Ini Acungkan Parang ke Kurir Karena Isi Paketnya Kertas Kosong

Hakim juga menjelaskan terkait dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Rizieq.

"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata Suparman.

Adapun hal yang meringankan lain adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan guru agama.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni vonis hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pengeras Suara Masjid

Tak hanya vonis hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat 3 tahun," kata jaksa.

Dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Majelis hakim hanya memvonis denda sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Viral Anggota Satpol PP Kota Sabang Tampar Pengendara Motor

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yaitu pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dimana tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (red)

0 Komentar

close