Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Tarik Kembali Dana Haji

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada tahun ini. Pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi sudah dipastikan batal.

Baca Juga: Gelar Penyelidikan Terbuka, KPK Minta Keterangan Sekda dan Kadishub Aceh

Banyak diantara jamaah yang sudah melunasi biaya naik haji. Oleh karena itu, bagi para jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), dapat meminta kembali dananya.

Baca Juga: 81 Warga Rohingya Terdampar di Pulau Idaman Aceh Timur

"Bagi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman, Jumat (4/6/2021).

Berikut ini cara menarik kembali setoran pelunasan BIPIH bagi calon jamaah haji seperti dilansir dari keterangan Kemenag, Kamis (3/6/2021):

Baca Juga: Polisi Ringkus Perampok Uang Rp50 Juta Milik Warga di Aceh Jaya

- Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:

1. Bukti asli setoran Bipih

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

- Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi, Diduga karena Ini

- Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

- Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Baca Juga: Polisi Pastikan Video Syur WNA Dibuat dalam Vila di Bali

- BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah. Lalu jamaah akan dikonrimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat. (*)

0 Komentar

close