Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 1 Kg di Bandara SIM, Satu Pelaku Diamankan

Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu di bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar, Selasa (8/6/2021). Dalam kasus itu polisi mengamankan satu orang tersangka.

Baca Juga: Santri Asal Aceh Tamiang Tewas Diduga Dianaya Kakak Kelas di Ponpes Darularafah Raya 

Pelaku penyeludupan 1 kg sabu di Bandara SIM. Foto: Humas Polda Aceh

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengungkapkan narkoba jenis sabu itu kedapatan oleh petugas bandara dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga: Viral Video Sepasang Pria dan Wanita Berciuman di Kebun Teh

"Petugas bandara mendeteksi narkoba jenis sabu saat tas ransel milik tersangka melewati pemeriksaan x-ray security,"kata Winardy.

Winardy mengatakan, setelah petugas mendapatkan sebuah tas ransel berisi sabu tersebut pelaku langsung melarikan diri ke arah pintu keluar menuju tempat parkir bandara.

Baca Juga: Mayat Wanita yang Ditemukan di Gunung Salak Ternyata Sopir Taksi Online, Diduga Dibunuh Penumpangnya

"Melihat petugas mendapatkan tasnya, pelaku langsung kabur, lalu dikejar dan ditangkap oleh dua orang polisi Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus Fahrizal yang kebetulan sedang berada di bandara," ujarnya.

Setelah pelaku ditangkap, lanjut Winardy, kemudian pelaku diserahkan kepada petugas Pospol Bandara SIM untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Perawat Ini Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 6 Kali hingga Hamil, Lalu Gugurkan Kandungan

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Winardy. (*)

0 Komentar

close