BNN Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Palembang, 5 Kg Sabu Diamankan

Sebanyak tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis shabu antar Pulau diamankan BNNP Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, di Jalan Lintas Sumatera, Palembang – Betung.

Baca Juga: Perempuan Ini Raup 42,8 Juta dari Live Streaming Tidur 5 Jam

Tiga pelaku diamankan BNN [Andika/Suara.com]

Ketiga tersangka yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Pali.

Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani ditangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang Betung di sekitaran Terminal Betung, kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Respon Tengku Zul

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

“Saat dilakukan penyelidikan ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai mobil berwarna merah bergerak dari sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang,” kata Brigjen Pol M Arief Ramdhani, seperti dimuat Suarasumsel.id.

Baca Juga: Viral Mobil Toyota Camry Pakai Plat Nomor Kopassus, TNI: Platnya Bodong

Kemudian tim Berantas BNNP Sumsel langsung mengikuti orang tersebut. Sesampainya di depan SPBU, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan langsung mengikuti orang yang mencurigakan tersebut.

“Mobil tersebut kemudian langsung dihentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat lima paket shabu dengan jumlah lima kilogram,” lanjutnya.

Setelah menangkap terhadap tersangka, anggota langsung mengembangkan dan mengamankan Lekat selaku penerima barang tersebut.

Tak hanya sampai disitu, anggota pun kemudian langsung mengamankan satu tersangka lainnya yakni Suhaimi di Pendopo Talang Ubi Kabupaten, Pali, sekitar pukul 17.00 WIB.

Suhaimi merupakan penerima barang yang rencananya akan diantarkan oleh Lekat.

Dikatakannya, para pelaku ini merupakan jaringan Pekanbaru – Aceh – Sumsel yang akan mengedarkan barang haram narkoba antar pulau.

Dilihat dari bungkusan narkoba yang diamankan, kemungkinan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

Saiful Bahri yang bertugas sebagai kurir shabu tersebut merupakan mantan anggota dewan di Aceh pada 2018 lalu.

“Dari pengakuannya dia nekat menjadi kurir narkoba ini karena terlilit banyak utang,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati. source

0 Komentar

close