Seorang Wanita di Aceh Timur Jalani Hukuman di Lapas Bersama Bayi yang Masih Disusui

Selasa (23/3/2021), foto seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA). “Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas Idi,” demikian keterangan yang menyertai foto yang beredar tersebut.

Baca Juga: Viral Video Cabe Dicat, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Nurhayati (31) bersama anaknya saat berada di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Foto: Istimewa

Untuk memastikan kebenaran foto dan informasi itu, Serambi pada Selasa (23/3/2021) malam, mengonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna. “Benar, sore tadi (Selasa-red) sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa mengirim napi wanita yang menganiaya anak kandung dan kasusnya sudah inkrah,” jelas Eka Priyatna via telepon seluler seraya menyatakan ibu tersebut dan seorang anaknya yang masih disusui ditempatkan dalam kamar tahanan wanita bersama narapidana (napi) perempuan lainnya.

Baca Juga: Terkait Ustad Gondrong Menggandakan Uang, Polisi: Trik Sulap, Uang Palsu

Dari empat anaknya seperti terdapat dalam foto yang beredar di grup WA, sebut Eka, yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya hanya satu orang yang masih disusui. “Sedangkan tiga orang lagi dibawa pulang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Eka juga memastikan, pihaknya akan memberi pelayanan kesehatan ibu dan anaknya tersebut.

Belakangan, Serambi mendapat informasi bahwa perempuan itu bernama Nurhayati (31), warga Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Ia menganiaya anak kandungnya yang bernama Nurul (12).

Baca Juga: Tak Disetujui Menikah, Seorang Anak Penggal Kepala Ayah hingga Putus

Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH, menyebutkan, pihaknya menuntut ibu penganiaya anak kandung tersebut dengan pidana dua bulan penjara. “Pertimbangan kita menuntut dua bulan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil yang harus dirawat serta tak ada damai antara pelaku dan suaminya. Namun, hakim memvonisnya delapan bulan,” ungkap Andi.

Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya  hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan salah. Sehingga, mantan suaminya melaporkan perbuatan itu ke Polisi.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat dari Lantai 23 Apartemen, Bagian Tubuh Terpisah

Majelis Hakim PN Idi, Irwandi SH, mengatakan, pihaknya memvonis terdakwa penganiaya anak kandung tersebut--meski ia memiliki anak yang sedang disusui--dengan pidana penjara delapan bulan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, sebutnya, terdakwa adalah ibu kandung dari korban penganiayaan yang merupakan anak tertuanya bersama suami pertama.

“Dia kesal dengan suaminya yang sudah bercerai, lalu dilampiaskan kepada anaknya. Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban. Kejadian itu terungkap dalam sidang. Jadi, kami menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya itu sangat sadis. Ia juga berbelit-belit dan tidak ada merasa penyesalan setelah menganiaya anaknya. Hal inilah yang memberatkannya,” ungkap Irwandi.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Jaksa Kasus HRS Terima Suap Ditangkap di Takalar Sulsel

Kalau dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebut Irwandi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan terhadap ibu tersebut tidaklah berat. Meski memiliki anak-anak yang masih kecil, tapi itu tidak bisa menjadi tameng baginya untuk menghindar dari tanggungjawab pidananya.

Selain itu, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama. Masyarakat tak sanggup lagi melihat penderitaan anak tersebut, kemudian membawa korban ke tempat pamannya. “Jadi, menurut majelis hakim, vonis delapan bulan penjara untuk terdakwa sudah setimpal dengan pebuatan pidana yang dilakukannya,” ungkap Irwandi.

Baca Juga: Arogansi Petugas hingga Injak Dagangan, Ratusan Pedagang dan Nelayan Demo di TPI Lampulo

Dalam memvonis terdakwa, tambah Irwandi, majelis hakim tidak terikat dengan jumlah tuntutan jaksa. Apalagi, sebutnya, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman bagi pelaku bisa lebih dari delapan bulan.

Seperti dilansir Serambinews.com, 9 Juli 2020 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dianiaya ibu kandungnya Nurhayati (31) dengan cara disiram air panas ke punggungnya. Sehingga, bocah tersebut mengalami luka serius di punggung, bahu, dan dada sebelah kiri.

Baca Juga: Viral Penampakan Sosok Wanita Rambut Panjang di Lokasi Kecelakaan Satu Keluarga

Aparat Polres Aceh Timur yang menerima laporan tersebut saat itu langsung mendatangi rumah korban. Saat dicek benar bahwa anak mengalami luka serius di punggung sebelah kiri bahu, dan dada akibat disiram air panas. Paman korban yang tak terima dengan penganiayaan itu, pada hari itu juga melaporkan pelaku korban ke Polres Aceh Timur. source

0 Komentar

close