Arab Saudi Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pengeras Suara Masjid

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam telah mengeluarkan aturan dan memberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid. Pengeras suara di masjid digunakan hanya untuk adzan dan iqomah saja.

Baca Juga: Viral Pria Ini Acungkan Parang ke Kurir Karena Isi Paketnya Kertas Kosong

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021), pemberlakuan tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke seluruh masjid di Kerajaan Saudi.

Baca Juga: Viral Anggota Satpol PP Kota Sabang Tampar Pengendara Motor

Surat edaran itu diterbitkan pada hari Minggu (23/5), bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara hanya digunakan saat adzan dan iqomah. Juga diimbau kepada masjid-masjid untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa bagi siapa yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Kenal di Instagram, Gadis ABG 16 Tahun di Banda Aceh Diperkosa Berulang Kali

Pemberlakuan pembatasan pengeras suara di masjid itu didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw yang artinya "Sesungguhnya Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain".

Adzan adalah panggilan ajakan shalat. Sedangkan iqomah adalah panggilan yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.

Baca Juga: Viral Bidan Puskesmas Mesum di dalam Mobil, Pasangan Prianya Ditangkap Polisi

Selain itu, surat edaran tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.

Dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (25/4), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal di masjid juga digunakan selama pelaksanaan ibadah salat. (red)

0 Komentar

close