Vonis HRS, Hakim Akui Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Prokes

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang vonis Rizieq mengatakan ada diskriminasi penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: HRS Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Foto: JPNN

Hal itu disampaikan saat hakim membacakan pertimbangan hukum terhadap Rizieq dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5).

Baca Juga: Resmi, Facebook dan Instagram Hadirkan Fitur Sembunyikan Jumlah 'Like'

"Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum," kata hakim.

Pertimbangan hakim tersebut mengacu pada pertanyaan Rizieq, penasihat hukum dan keterangan saksi yang sempat didatangkan di majelis persidangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! Nikita Mirzani Mengaku Pernah Begituan di Pantai

Menurut hakim, di masa pandemi covid-19 banyak terjadi kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa perbedaan perlakukan atau diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pengeras Suara Masjid

"Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain," ujar hakim.

Selain itu, lanjut hakim, kerumunan massa yang terjadi di Megamendung tergolong kesalahan yang tidak disengaja yang diperbuat oleh Rizieq.

"Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja," jelas hakim.

Baca Juga: Kenal di Instagram, Gadis ABG 16 Tahun di Banda Aceh Diperkosa Berulang Kali

Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah memvonis Rizieq hukuman denda Rp20 juta dalam perkara tersebut. Apabila denda tidak dibayar maka diganti sanksi pidana lima bulan penjara. (red)

0 Komentar

close