Ketua KPK Firli Bahuri: Dana Otsus Aceh Itu Besar, Jangan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Firli Bahuri mengatakan, dana otonomi khusus (Otsus) yang dimiliki oleh Provinsi Aceh cukup besar.

Oleh karena itu ia menegaskan, penyelenggara negara jangan coba-coba melakukan praktik korupsi. 

Baca Juga: 1 Polisi Penembak Laskar FPI Tewas karena Kecelakaan

"Karena kita tahu, Aceh salah satu daerah yang punya Undang-undang otonomi khusus. Aceh tidak hanya memiliki sumber anggaran belanja daerah, dana alokasi umum, APBD, pendapatan daerah, tetapi Aceh juga ditopang dengan dana otonomi khusus. Dana otsus untuk Aceh cukup besar," kata Firli kepada wartawan saat melakukan peninjauan gedung Banda Aceh Convention Hall di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga: Bejat, Ayah di Lhokseumawe Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Dalam peninjauan aset yang sempat bermasalah (tumpang tindih) antara Pemerintah Aceh dengan Pemko Banda Aceh itu, Firli turut didampingi oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. 

Disela kunjungannyaFirli menegaskan, setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh penyelenggara negara harus dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Gabriella Larasati Akui Sosok di Video Syur yang Viral itu Dirinya, Diancam dan Diperas oleh si Penyebar

"Kita pastikan setiap rupiah harus dipertanggujawabkan untuk keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan, terkhir kami sampaikan bahwa tidak boleh lagi ada pratik-praktik korupsi di Aceh," ujar Firli. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Aceh, Firli juga menyampaikan dirinya turut menghadiri sejumlah agenda penting, salah satunya adalah pertemuan dengan Rektor universitas di Aceh, kalangan akademika, hingga mahasiswa. 

Baca Juga: Edarkan Sabu, Tiga Pria Penarik Becak di Kota Langsa diciduk

Tujuannya, tambah Firli, dia berharap agar setiap generasi bangsa harus ikut mengawal pembangunan daerah dari praktik korupsi. 

"Mengajak dan kerja sama dengan dunia pendidikan, kemarin kita sudah ketemu dengan Rektor, Civitas Akademika, hingga mahasiwa. Tujuannya kita mengajak setiap anak bangsa menjadi agen pemberantasan korupsi. Agen-agen yang punya integritas," ungkapnya. 

Firli menambahkan, KPK kini melakukan  pemberantasan korupsi dengan cara pendekatan dan pencegahan. 

Baca Juga: Seorang Wanita di Aceh Timur Jalani Hukuman di Lapas Bersama Bayi yang Masih Disusui

"Setidaknya kami sampaikan bahwa Aceh harus berikan sumbangsih kepada bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan negara. Caranya, setiap orang memiliki andil peran tidak melakukan koruspi, karena kita tahu Aceh salah satu daerah yang punya UU otonomi khusus," tegas Firli. 

Untuk diketahui, penyaluran Dana Otonomi Khusus (dana Otsus) untuk Provinsi Aceh dimulai sejak tahun 2008 dan pada tahun 2027 akan berakhir, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Tujuan pemberian dana Otsus adalah untuk membantu daerah dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Perempuan Ini 30 Kali Naik Pesawat Tanpa Tiket, Ternyata Begini Caranya

Sejak tahun 2008 hingga 2021, Aceh telah menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp89.93 triliun. Terakhir pada tahun 2021, provinsi termiskin di Sumatera ini kembali mendapat kucuran dana otsus dari pusat sebesar Rp7.8 triliun. source

0 Komentar

close